Nakita.id - Pemerintah mencanangkan pemberian BLT Ojol atau ojek online.
Pemberian BLT Ojol ini sebagai bentuk kompensasi kenaikan BBM yang sangat berpengaruh pada pengemudi ojek.
Rencananya, BLT Ojol ini akan diberikan dengan besaran Rp600.000.
Nominal tersebut adalah akumulasi dari jumlah bantuan yang diterima Rp150.000/bulan selama empat bulan.
Rencananya, penyaluran BLT ojek online ini akan dilakukan mulai Oktober 2022.
Pemberian bantuan kompensasi BBM kepada ojek online ini sudah didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
Diterangakan di dalam Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 kalau BLT diberikan dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi.
Oleh sebab itu, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022.
Dilansir dari Kompas, selain untuk pengemudi ojek online, BLT juga disalurkan dalam bentuk bansos.
Ini akan diberikan kepada pemilik usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM, nelayan dan tukang becak.
Bansos juga berfungsi untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutam umum daerah.
Baca Juga: Cek Cara Daftarnya di Sini! Berikut Link Resmi Pendaftaran BLT BBM Senilai Rp 600.000