Nakita.id - Dalam waktu dekat, pemerintah akan mencairkan BLT UMKM 2022.
BLT UMKM 2022 diperuntukkan bagi penggiat UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Besarnya BLT UMKM 2022 yaitu senilai Rp1,2 juta.
Rencananya, pencairan BLT UMKM 2022 akan dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember 2022.
Tujuan dari diadakannya BLT UMKM 2022 adalah untuk tetap meningkatkan daya beli masyarakat yang terimbas kenaikan harga BBM bersubsidi.
Sehingga bisa menekan risiko kenaikan laju inflasi.
Melansir Tribunnews, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 diatur bahwa yang mendapat suntikan dana ini tak hanya pelaku UMKM, tapi juga profesi lainnya seperti ojek online dan nelayan.
Setiap kepala daerah diminta mengatur anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum.
Dana tersebut sekitar Rp2,17 triliun yang kemudian digunakan untuk BLT UMKM tersebut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR