Cara Mengubah Tingkat Kelas BPJS, Ketahui Apa Perbedaan Fasilitasnya

By Kintan Nabila, Senin, 17 Oktober 2022 | 11:45 WIB
Cara mengubah tingkat kelas BPJS dan perbedaan fasilitasnya (Nakita.id/Alvioni)

2. BPJS Kelas 2

Iuran BPJS Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang setiap bulannya.

Sesuai dengan kelasnya, maka peserta BPJS Kelas 2 ini akan mendapat ruang perawatan kelas 2.

Fasilitasnya adalah kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit yaitu 3-5 orang.

3. BPJS Kelas 3

Peserta BPJS Kelas 3 akan mendapat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 atau sama dengan yang didapat oleh peserta penerima bantuan iuran (PBI).

PBI adalah peserta dari keluarga tidak mampu yang iurannya ditanggung negara.

Iuran BPJS Kelas 3 adalah Rp35.000 per orang per bulan. 

Bagi Moms dan Dads yang ingin mengubah tingkat kelas BPJS, begini caranya!

Syarat Mengubah Tingkat Kelas BPJS Kesehatan

Mengutip dari Kompas, untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan perhatikan syarat-syaratnya.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS

- Formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.

- Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Baca Juga: Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Terbaru 2022