Nakita.id - Moms tahukah soal Kartu Identitas Anak (KIA)?
Sejak 2016, pemerintah Indonesia sudah mencanangkan program KIA ini.
Perlu Moms ketahui, KIA adalah sebuah program pemerintah yang mewajibkan anak dengan rentang umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun, agar dapat memiliki kartu identitas resmi dari pemerintah.
Tentu program ini memiliki tujuan yang baik, Moms.
Sebab pemerintah memberlakukan program KIA ini dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan warga negara dan perlindungan.
Tak hanya itu saja, tujuan utama dari pemberlakukan program KIA ini adalah untuk memenuhi hak konstitusional anak sebagai warga negara dan mendaftar sekolah.
Bahkan KIA juga bisa dimanfaatkan untuk membuat tabungan, menabung, BPJS serta keperluan lainnya, Moms.
Keberadaan dan manfaat dari KIA memang sangat penting untuk dipahami masyarakat.
Oleh karena itu PT. Gramedia Asri Media bersama dengan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan penandatangan perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA), pada Jumat (21/10/2022).
"Kami, PT Gramedia Asri Media bersama dengan Kementrian Dalam Negeri, melihat adanya sebuah peluang peningkatan kebutuhan Anak," ungkap Yola Putriyani selaku HR & IT Director Gramedia.
Disebutkan Yola, peluang peningkatan kebutuhan anak tersebut salah satu contohnya adalah dalam bentuk akses eksklusif yang bisa diakses anak-anak dengan mudah untuk memenuhi kebutuhan belajarnya.
Baca Juga: Sederet Hal yang Perlu Moms Siapkan dan Bawa Saat Hendak ke Posyandu