Nakita.id - Moms tahukah soal Kartu Identitas Anak (KIA)?
Sejak 2016, pemerintah Indonesia sudah mencanangkan program KIA ini.
Perlu Moms ketahui, KIA adalah sebuah program pemerintah yang mewajibkan anak dengan rentang umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun, agar dapat memiliki kartu identitas resmi dari pemerintah.
Tentu program ini memiliki tujuan yang baik, Moms.
Sebab pemerintah memberlakukan program KIA ini dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan warga negara dan perlindungan.
Tak hanya itu saja, tujuan utama dari pemberlakukan program KIA ini adalah untuk memenuhi hak konstitusional anak sebagai warga negara dan mendaftar sekolah.
Bahkan KIA juga bisa dimanfaatkan untuk membuat tabungan, menabung, BPJS serta keperluan lainnya, Moms.
Keberadaan dan manfaat dari KIA memang sangat penting untuk dipahami masyarakat.
Oleh karena itu PT. Gramedia Asri Media bersama dengan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan penandatangan perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA), pada Jumat (21/10/2022).
"Kami, PT Gramedia Asri Media bersama dengan Kementrian Dalam Negeri, melihat adanya sebuah peluang peningkatan kebutuhan Anak," ungkap Yola Putriyani selaku HR & IT Director Gramedia.
Disebutkan Yola, peluang peningkatan kebutuhan anak tersebut salah satu contohnya adalah dalam bentuk akses eksklusif yang bisa diakses anak-anak dengan mudah untuk memenuhi kebutuhan belajarnya.
Baca Juga: Sederet Hal yang Perlu Moms Siapkan dan Bawa Saat Hendak ke Posyandu
Yola juga mengatakan, ada juga penawaran-penawaran lainnya yang sangat menarik untuk seluruh anak apabila menggunakan KIA.
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.,M.H selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa kerja sama ini adalah sebuah terobosan yang sangat ditunggu oleh pemerintah.
Gramedia yang merupakan salah satu perusahaan penyedia perlengkapan kebutuhan sekolah dan buku terbesar di Indonesia, tentunya sangat berpengaruh dalam peningkatan kesejahteraan anak bangsa, dan membantu pemerintah dalam menggaungkan kampanye penggunaan KIA kepada masyarakat Indonesia.
"Kerja sama dalam peningkatan pemanfaat ini sangat membantu pemerintah dan masyarakat," papar Prof. Dr. Zudan Arif.
Tak hanya meningkatkan pendataan warga negara, tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak bangsa.
"Tak hanya meningkatkan pendataan warga negara dan menyuarana kampanye penggunaan KIA secara lebih efektif, tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan anak-anak bangsa dengan menyediakan akses yang mudah," ungkap Prof. Dr. Zudan Arif.
"Serta penawaran-penawaran menarik buku-buku, serta perlengkapan lainnya dari Gramedia," sambung dia lagi.
Diucapkan Prof. Dr. Zudan Arif, kerjasama antara Dukcapil dan Gramedia ini juga memiliki manfaat-manfaat yang dapat menguntungkan bagi anak-anak jika menggunakan Kartu Identitas Anak.
"Harapannya dengan kerja sama ini, akan menumbuhkan minat baca anak-anak untuk lebih senang dan lebih banyak membaca buku," tutur dia.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan agar melatih kemampuan berpikir kritis anak, Moms.
"Kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan daya kritis anak-anak, agar dapat melangkah menuju masa depan mereka yang lebih cerah," sambung Prof. Dr. Zudan Arif lagi.
Baca Juga: Daftar Pelayanan KIA di Puskesmas, Mulai dari Konseling Sampai Kelas Senam Ibu Hamil
Melihat beragam manfaat yang bisa dirasakan, tentunya Moms tak boleh terlewat untuk memiliki KIA.
Bila saat ini belum memahami bagaimana cara membuat KIA, Moms bisa simak syarat dan langkah pembuatan KIA yang dilansir melalui Kompas.
Syarat Membuat KIA Anak di Bawah 5 Tahun
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
3. KTP asli kedua orangtua/wali
Syarat Membuat KIA Anak di Atas 5 Tahun
1. Siapkan KTP Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK dan KTP asli kedua orang tua/ wali
3. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
Setelah mempersiapkan persyarakatan yang berlaku, Moms bisa serahkan persyaratan tersebut ke dukcapil
Nantinya KIA tersebut akan ditandatangani oleh kepala dinas.
Setelah ditandatangani, Moms bisa langsung mengambil KIA di kantor dukcapil.
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR