Melihat beragam manfaat yang bisa dirasakan, tentunya Moms tak boleh terlewat untuk memiliki KIA.
Bila saat ini belum memahami bagaimana cara membuat KIA, Moms bisa simak syarat dan langkah pembuatan KIA yang dilansir melalui Kompas.
Syarat Membuat KIA Anak di Bawah 5 Tahun
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
3. KTP asli kedua orangtua/wali
Syarat Membuat KIA Anak di Atas 5 Tahun
1. Siapkan KTP Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK dan KTP asli kedua orang tua/ wali
3. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
Setelah mempersiapkan persyarakatan yang berlaku, Moms bisa serahkan persyaratan tersebut ke dukcapil
Nantinya KIA tersebut akan ditandatangani oleh kepala dinas.
Setelah ditandatangani, Moms bisa langsung mengambil KIA di kantor dukcapil.
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR