Tingkatkan Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA), PT. Gramedia Asri Media dan Dukcapil Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

By Geralda Talitha, Jumat, 21 Oktober 2022 | 14:45 WIB
Perjanjian Kerja Sama PT. Gramedia Asri Media dan Dukcapil ()

Melihat beragam manfaat yang bisa dirasakan, tentunya Moms tak boleh terlewat untuk memiliki KIA.

Bila saat ini belum memahami bagaimana cara membuat KIA, Moms bisa simak syarat dan langkah pembuatan KIA yang dilansir melalui Kompas.

Syarat Membuat KIA Anak di Bawah 5 Tahun

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali

3. KTP asli kedua orangtua/wali

Syarat Membuat KIA Anak di Atas 5 Tahun

1. Siapkan KTP Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

2. KK dan KTP asli kedua orang tua/ wali

3. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar

Setelah mempersiapkan persyarakatan yang berlaku, Moms bisa serahkan persyaratan tersebut ke dukcapil

Nantinya KIA tersebut akan ditandatangani oleh kepala dinas.

Setelah ditandatangani, Moms bisa langsung mengambil KIA di kantor dukcapil.

 Baca Juga: Bisakah Mendapatkan Diskon Membeli Buku dengan KIA? Ini Dia Caranya Dapatkan Harga Terjangkau Buku Cerita dan Buku Pelajaran Pakai Kartu Identitas Anak