Peredaran 5 Obat Sirup Anak Disetop, Ini Saran Dinkes Kabupaten Bandung Saat Si Kecil Mengalami Demam

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:55 WIB
Dinkes Kabupaten Bandung imbau orang tua tak asal membeli obat untuk anak yang sakit (Nakita/Naura)

Nakita.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang 5 merek obat sirup bayi untuk beredar.

Ada 5 obat sirup ini dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman setelah BPOM RI melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.

Terhadap lima produk ini, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup tersebut dari peredaran di seluruh wilayah Indonesia.

Melansir dari rilis BPOM RI pada Kamis (20/10/222) sore, berikut ini lima obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman berikut penampakan produknya:

1. Termorex Sirup (obat demam)

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Sehubungan dengan larangan beredarnya beberapa obat yang ternyata mengandung Etilen Glikol di atas batas aman, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung, Grace Medina memberi imbauan pada Moms dan Dads.

Mengutip dari Kompas, Grace meminta seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan apotek untuk menaati Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan menjualbelikan obat penurun panas (Paracetamol) berbentuk sirup.

Baca Juga: 5 Obat Sirup untuk Demam dan Flu Batuk yang Mengandung Etilen Glikol, Kini Ditarik BPOM

Grace juga mengimbau seluruh faskes agar tidak memberi rekomendasi dan memberi instruksi pemberian obat serupa kepada orang tua yang akannya demam.

"Kalau secara Kedinasan, kami sudah instruksikan ya ke semua fasilitas kesehatan sampai apotek juga sudah, agar mengikuti dan mentaati Surat Edaran Menkes," katanya dihubungi, Jumat (21/10/2022), mengutip dari Kompas.

Sebab itu, bagi orangtua yang memiliki anak sakit demam agar segera membawa si Kecil ke Rumah Sakit atau Puskesmas.

Grace mengatakan bahwa surat edaran atau keputusan tersebut juga berlaku untuk toko obat, apotek, dan sejenisnya untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup.

"Jadi jangan dulu menjual, sampai ada kejelasan dan kebijakan selanjutnya, termasuk penarikan," ungkap dia.

Mengenai sanksi, bagi fasilitas kesehatan dan apotik yang tetap memberikan obat sirup, Grace mengaku hingga saat ini memang belum ada.

Pihaknya pun masih menunggu perkembangan atau lanjutan dari SE Menkes soal larangan penggunaan obat sirup untuk pasien anak-anak tersebut.

"Kami masih menunggu keputusan dari BP POM. Apakah peredaran obat sirup untuk anak ini harus ditarik dari peredaran atau bagaimana. Termasuk soal sanksi untuk yang melanggarnya kami masih menunggu petunjuk dari Menkes," kata Grace.

Oleh sebab itu untuk menjaga keamanan dan keselamatan, Grace mengimbau orang tua tidak mengobati sendiri anaknya yang sakit.

Bahkan, Grace melarang orang tua memberikan obat bebas berbentuk sirup kepada anak.

"Kalau anak sakit jangan diobati sendiri apalagi dikasih obat sirup yang dibeli tanpa resep. Tapi bawa ke fasilitas kesehatan, karena kalau dokter dia tahu obat apa saja yang aman untuk dikonsumsi anak. Pasti mereka juga sudah mengetahui soal larangan penggunaan obat sirup dari Menkes itu," pungkasnya.

Baca Juga: Jangan Langsung Memberi Obat, Ternyata Ini Pertolongan Pertama Bayi Demam yang Seharusnya Moms Lakukan