Nakita.id - Bagi pasangan yang akan menikah, penting sekali untuk mengetahui program layanan calon pengantin (catin) di Puskesmas.
Setelah menjalani program tersebut, pasangan akan mendapatkan Sertifikat Layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin.
Sertifikat ini sebagai salah satu syarat menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Apakah calon pengantin sudah tahu apa saja program layanan catin di puskesmas?
Program Layanan Catin di Puskesmas
1. Tes Kesehatan dan Konseling
Melansir website resmi Puskesmas Setia Budi, salah satu program layanan catin adalah tes kesehatan.
Tes kesehatan ini bertujuan untuk mendeteksi dini penyakit yang bisa menurun dari orang tua ke anak.
Contoh penyakit yang bisa menurun diantaranya adalah hemofilia, thalasemia, HIV/AIDS, dan lain sebagainya.
Selain itu para calon pengantin juga perlu diperiksa apakah memiliki penyakit menular seksual.
Sebab, penyakit-penyakit tersebut bisa berdampak pada kehidupan calon pengantin serta anak-anaknya kelak.
Tes kesehatan ini merupakan amanat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.
Tertuang di Pasal 7 ayat (2) yang isinya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Baca Juga: Program Layanan Calon Pengantin (Catin) di Puskesmas, Lengkap dengan Jenis Pemeriksaannya