Nakita.id - Bagi pasangan yang akan menikah, penting sekali untuk mengetahui program layanan calon pengantin (catin) di Puskesmas.
Setelah menjalani program tersebut, pasangan akan mendapatkan Sertifikat Layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin.
Sertifikat ini sebagai salah satu syarat menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Apakah calon pengantin sudah tahu apa saja program layanan catin di puskesmas?
Melansir website resmi Puskesmas Setia Budi, salah satu program layanan catin adalah tes kesehatan.
Tes kesehatan ini bertujuan untuk mendeteksi dini penyakit yang bisa menurun dari orang tua ke anak.
Contoh penyakit yang bisa menurun diantaranya adalah hemofilia, thalasemia, HIV/AIDS, dan lain sebagainya.
Selain itu para calon pengantin juga perlu diperiksa apakah memiliki penyakit menular seksual.
Sebab, penyakit-penyakit tersebut bisa berdampak pada kehidupan calon pengantin serta anak-anaknya kelak.
Tes kesehatan ini merupakan amanat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.
Tertuang di Pasal 7 ayat (2) yang isinya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Baca Juga: Program Layanan Calon Pengantin (Catin) di Puskesmas, Lengkap dengan Jenis Pemeriksaannya
Program ini wajib untuk pasangan akan menikah di wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk masyarakat miskin yang ada dalam data BDT (Basis Data Terpadu).
Setiap pasangan mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pemberian konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi catin yang berkualitas.
Didalamnya termasuk pelayanan informasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender.
- Cek berat badan dan tinggi badan
Tujuannya untuk mendefinisikan apakah kita termasuk cukup gizi atau kurang gizi.
Ibu yang kurang gizi dampaknya akan terasa saat hamil.
Ibu berisiko tinggi terjadi keguguran atau kelahiran prematur.
- Cek golongan darah
Tujuannya untuk mengidentifikasi apahan calon pengantin memiliki riwayat penyakit tertentu yang bisa diturunkan pada anak.
- Mengisi kuesioner riwayat kesehatan dan kejiwaan
Tujuannya supaya catin bisa lebih waspada dengan riwayat kesehatan fisik dan mental.
- Suntik TT atau Vaksin Tetanus
Suntik TT (Tetanus Toxoid) ini merupakan vaksin tetanus supaya calon ibu terhindar dari risiko tetanus saat melahirkan.
Setelah catin diperiksa dan mendapat konseling akan diberi Sertifikat Layak Kawin.
Tanpa dokumen tersebut, pemerintah daerah (pemda) DKI menegaskan pasangan tidak boleh menikah.
Hal ini karena di dalam sertifikat itu tercantum hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing.
Sertifikat itu kemudian dibawa catin sebagai syarat administrasi.
Tujuannya untuk memperoleh formulir N1, N2, dan N4 dalam mengurus administrasi pelaksanaan pernikahan di Kantor Kelurahan.
- Formulir N1 (Surat Keterangan Nikah)
- N2 (Surat Keterangan Asal Usul)
- N4 (Surat Keterangan tentang Orangtua).
Nah, itulah beberapa tahapan program layanan calon pengantin di puskesmas.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Ternyata Sangat Gampang, Cek di Sini!
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR