- Suntik TT atau Vaksin Tetanus
Suntik TT (Tetanus Toxoid) ini merupakan vaksin tetanus supaya calon ibu terhindar dari risiko tetanus saat melahirkan.
Setelah catin diperiksa dan mendapat konseling akan diberi Sertifikat Layak Kawin.
Tanpa dokumen tersebut, pemerintah daerah (pemda) DKI menegaskan pasangan tidak boleh menikah.
Hal ini karena di dalam sertifikat itu tercantum hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing.
Sertifikat itu kemudian dibawa catin sebagai syarat administrasi.
Tujuannya untuk memperoleh formulir N1, N2, dan N4 dalam mengurus administrasi pelaksanaan pernikahan di Kantor Kelurahan.
- Formulir N1 (Surat Keterangan Nikah)
- N2 (Surat Keterangan Asal Usul)
- N4 (Surat Keterangan tentang Orangtua).
Nah, itulah beberapa tahapan program layanan calon pengantin di puskesmas.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Ternyata Sangat Gampang, Cek di Sini!
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR