Nakita.id - Berikut ini rangkuman materi letak PKN kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka.
Artikel ini akan membahas soal letak geografis dan batas wilayah Indonesia.
Proses belajar akan semakin mudah dengan membaca artikel yang merangkum keseluruhan materi.
Kendati demikian, siswa akan semakin mudah menjawab jika mendapatkan soal tentang materi tersebut.
Letak Geografis dan Batas Wilayah Indonesia
Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia 1945 menjelaskan mengenai batasan wilayah dan bentuk negara kita bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batasbatas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain.
Batas alam seperti sungai dan pegunungan.
Batas geografi seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar dan tembok seperti tembok berlin, sedangkan perjanjian misalnya konvensi dan traktat.
1) Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial.
Pada 10 desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial.
Dalam perjanjian itu dirumuskan:
a. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
Baca Juga: Mengenal Pasar Modal, Pengertian, Sejarah dan Fungsinya Materi IPS Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka