b. Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai.
Di perairan itu, negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut.
Jadi, negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.
d. Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.
Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.
Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur, serta batas buatan.
Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antar dua negara atau banyak negara.
Tidak semua negara didunia memiliki laut teritorial. Swiss, Zambia dan Afganistan adalah contoh negara yang tidak memiliki laut teritorial.
Namun, ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.
Sekarang kita akan membahas hal yang lebih penting lagi yakni kewenangan atas wilayah yang dimiliki Indonesia. Apa sajakah yang dimiliki oleh Indonesia atas wilayahnya?
Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957, bangsa Indonesia memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya.
Baca Juga: Mengenal Jenis Sumber Daya Alam Berdasarkan Materi Beserta dengan Contoh, Berikut Penjelasannya
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR