Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri dari wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2.
Di wilayah yang seluas tersebut, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang hingga Merauke.
Artinya seluruh wilayah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebesar-besarnya dapat dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Adapun isi Deklarasi Djuanda menyatakan “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Maknanya adalah laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Hal itu menyatakan bahwa Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state).
Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Ratifikasi Indonesia atas keputusan UNCLOS itu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Walaupun kalian tidak berada pada wilayah yang sama, namun kita harus berusaha untuk mengenali wilayah negara ini dengan baik.
Salah satunya kita kenali pembagian wilayah laut sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB 1982, berikut ini:
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
Baca Juga: Mengetahui Ciri dan Jenis Reaksi Kimia, Materi IPA Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR