Syarat dan Berkas PPPK Guru 2022 Banyak Sekali! Jangan Sampai Ketinggalan Satupun Biar Lolos Seleksi Administrasi

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 10 November 2022 | 18:00 WIB
Syarat daftar PPPK Guru dan berkas yang harus disiapkan (Instagram@bkngoidofficial)

Dilansir dari laman PPPK Guru Kemdikbud, berikut syarat daftar PPPK 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat mendaftar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas untuk Daftar PPPK Guru

Bagi pelamar yang sudah memenuhi persyaratan dapat menyiapkan sejumlah berkas sebelum mendaftarkan diri ke PPPK Guru 2022.

Baca Juga: BERITA POPULER: Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 3000 Karakter hingga Mengenal KPR BTN Subsidi yang Cocok untuk Keluarga Berpenghasilan UMR