Nakita.id – Lonjakan covid varian XBB dalam beberapa waktu terakhir membuat pemerintah menerapkan kebijakan baru.
Untuk menekan penyebaran covid varian XBB, pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kembali diberlakukannya PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali ini berstatus level 1.
Langkah ini diambil supaya penyebaran Covid-19 tidak mengalami peningkatan.
PPKM level 1 berlaku mulai dari 8 November hingga 21 November 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali diperpanjang mulai dari 8 November sampai dengan 5 Desember 2022.
Di samping itu, masyarakat diimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan di mana pun berada supaya tetep mengurangi risiko terkena virus.
Hal ini termasuk rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan paling utama tetap memakai masker.
Selain itu, untuk melindungi diri dari ancaman virus corona vaksinasi dosis ketiga atau booster terus digalakan.
Terlebih lagi, virus Corona terus bermutasi menjadi varian baru seperti XBB yang sudah ditemukan di beberapa negara seperti Australia, Bangladesh, Denmark, India, Jepang, Amerika Serikat, dan termasuk Indonesia.
XBB merupakan rekombinan subturunan omicron BA.2.10.1 dan BA.2.75, dengan mutasi di S1 dan 14 mutase tambahan di protein spike BA.2.
Baca Juga: Meningkat Dalam Waktu Sepekan, Kenali Gejala Awal Covid Varian XBB Sebelum Terlambat!