Varian XBB tergolong cepat menular namun tingkat keparahannya tidak seberat varian Covid-19 sebelumnya.
Untuk menekan angka penyebaran kasus covid varian XBB, maka kembali menerapkan PPKM level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Aturan lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali ini tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022.
Berikut ini adalah rincian aturan perjalanan darat dan udara saat PPKM Level 1.
Perkantoran, pasar, warung makan hingga mall
1. Work from office (WFO) atau bekerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
3. Warung makan/warteg, restoran, kafe, dan mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB.
4. Masuk mall wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan pengunjung berkategori hijau yang diperbolehkan masuk.
5. Syarat masuk mall, yakni anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk masuk mall/pusat perbelanjaan. Sementara, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Syarat masuk bioskop, yakni anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga: Subvarian Covid Varian XBB Bisa Mematikan? Ketahui Penjelasannya Berikut Ini!
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR