Tempat ibadah, wisata, dan gym
7. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan beribadatan/keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Tempat wisata diperbolehkan dibuka dengan pengunjung wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.
9. Syarat masuk tempat wisata, yakni anak usia di bawah 12 wajib didampingi orangtua.
Sementara, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Tempat kebugaran/gym diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Syarat perjalanan dalam negeri hingga penonton olahraga
12. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.
13. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diaturoleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
14. Penonton kompetisi olahraga yang hadir langsung di stadium wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap.
Baca Juga: Covid Varian XBB Sudah Masuk ke Indonesia, Hati-Hati dengan Gejalanya yang Mirip Omicron
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR