Covid Varian XBB Naik! Kembali Diberlakukan PPKM Level 1 untuk Jawa dan Bali

By Syifa Amalia, Kamis, 10 November 2022 | 19:45 WIB
Aturan lengkap PPKM level 1 untuk Jawa dan Bali untuk mengurangi penyebaran covid varian XBB. (Nakita.id/Karmita)

Nakita.id – Lonjakan covid varian XBB dalam beberapa waktu terakhir membuat pemerintah menerapkan kebijakan baru.

Untuk menekan penyebaran covid varian XBB, pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kembali diberlakukannya PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali ini berstatus level 1.

Langkah ini diambil supaya penyebaran Covid-19 tidak mengalami peningkatan.

PPKM level 1 berlaku mulai dari 8 November hingga 21 November 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali diperpanjang mulai dari 8 November sampai dengan 5 Desember 2022.

Di samping itu, masyarakat diimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan di mana pun berada supaya tetep mengurangi risiko terkena virus.

Hal ini termasuk rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan paling utama tetap memakai masker.

Selain itu, untuk melindungi diri dari ancaman virus corona vaksinasi dosis ketiga atau booster terus digalakan.

Terlebih lagi, virus Corona terus bermutasi menjadi varian baru seperti XBB yang sudah ditemukan di beberapa negara seperti Australia, Bangladesh, Denmark, India, Jepang, Amerika Serikat, dan termasuk Indonesia.

XBB merupakan rekombinan subturunan omicron BA.2.10.1 dan BA.2.75, dengan mutasi di S1 dan 14 mutase tambahan di protein spike BA.2.

Baca Juga: Meningkat Dalam Waktu Sepekan, Kenali Gejala Awal Covid Varian XBB Sebelum Terlambat!

Varian XBB tergolong cepat menular namun tingkat keparahannya tidak seberat varian Covid-19 sebelumnya.

Untuk menekan angka penyebaran kasus covid varian XBB, maka kembali menerapkan PPKM level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Aturan lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali ini tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022.

Berikut ini adalah rincian aturan perjalanan darat dan udara saat PPKM Level 1.

Perkantoran, pasar, warung makan hingga mall

1. Work from office (WFO) atau bekerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2.  Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

3. Warung makan/warteg, restoran, kafe, dan mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB.

4. Masuk mall wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan pengunjung berkategori hijau yang diperbolehkan masuk.

5. Syarat masuk mall, yakni anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk masuk mall/pusat perbelanjaan. Sementara, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Syarat masuk bioskop, yakni anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Subvarian Covid Varian XBB Bisa Mematikan? Ketahui Penjelasannya Berikut Ini!

Tempat ibadah, wisata, dan gym

7. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan beribadatan/keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat wisata diperbolehkan dibuka dengan pengunjung wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.

9. Syarat masuk tempat wisata, yakni anak usia di bawah 12 wajib didampingi orangtua.

Sementara, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

10. Kegiatan seni, budaya, olahraga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat kebugaran/gym diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat perjalanan dalam negeri hingga penonton olahraga

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

13. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diaturoleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

14. Penonton kompetisi olahraga yang hadir langsung di stadium wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap.

Baca Juga: Covid Varian XBB Sudah Masuk ke Indonesia, Hati-Hati dengan Gejalanya yang Mirip Omicron