Simak Cara Pendaftaran Rawat Inap di Puskesmas, Ini Penjelasannya

By Kirana Riyantika, Minggu, 13 November 2022 | 14:10 WIB
Cara pendaftaran rawat inap di Puskesmas (Nakita.id/Naura)

- Kartu JKN/KIS bagi peserta BPJS Kesehatan

- Kartu berobat jika sudah punya

- Surat keterangan domisili di Kota Surakarta daru kelurahan jika merupakan penduduk kota Surakarta dan belum memiliki kartu jaminan kesehatan

2. Prosedur pendaftaran

Berikut penjelasan prosedur pendaftaran pasien di Puskesmas Pajang Surakarta:

a. Pasien gawat darurat

- Bagi pasien gawat darurat atau akan bersalin datang menuju ruang gawat darurat atau persalinan.

- Keluarga/penanggung jawab pasien menuju ruang pendaftaran.

b. Pasien umum

- Bila tidak dalam kondisi gawat darurat, maka masuk ke ruang pendaftaran lalu mengambil nomor antrian.

- Tunggu hingga nama pasien dipanggil.

- Melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Para Bumil Wajib Baca! Ini 3 Perbedaan Melahirkan di Puskesmas dan di Rumah Sakit Supaya Bisa Jadi Bahan Pertimbangan