Nakita.id - Banyak yang masih belum paham mengenai cara pendaftaran rawat inap di Puskesmas.
Mengetahui cara pendaftaran rawat inap di Puskesmas membuat Moms dan Dads tidak perlu bingung ketika membutuhkannya.
Selain cara pendaftaran rawat inap di Puskesmas, akan dibahas mengenai syarat serta hal lainnya.
Tahukah Moms bila tidak semua Puskesmas menyediakan pelayanan rawat inap.
Sebelum berniat membawa pasien untuk rawat inap di Puskesmas, pastikan memilih Puskesmas yang menyediakan layanan rawat inap.
Di Kota Surakarta, Jawa Tengah salah satu Puskesmas yang menyediakan perawatan rawat inap adalah Puskesmas Pajang.
Melansir website resmi Puskesmas Pajang, berikut penjelasan mengenai cara mendaftar rawat inap di Puskesmas.
Cara mendaftar rawat inap di Puskesmas
1. Persyaratan
Sebelum membawa pasien untuk rawat inap, sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen berikut.
Bila Moms menyediakan dokumen dengan lengkap, maka proses pendaftaran akan berlangsung cepat dan lancar.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
- Kartu identitas seperti KTP/KK/KIA
Baca Juga: Daftar dan Perbedaan Biaya Tambal Gigi di Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit