Nakita.id - Yuk, Moms ketahui cara memasukkan e-meterai ke dalam dokumen.
Mulai sekarang, Moms tidak perlu lagi untuk membeli meterai di kantor pos.
Sebab saat ini sudah dikeluarkan meterai dengan versi elektronik atau yang biasa disebut sebagai e-meterai.
Apalagi saat ini semua dokumen sebaiknya dikirim dalam bentuk file, bukan lagi dalam bentuk kertas.
Banyak dari Moms yang merasa kesulitan untuk mencetak dokumen, membeli meterai di kantor pos terlebih dahulu, menempelkannya pada dokumen, lalu memindai dokumen kembali agar menjadi bentuk elektronik.
Tak usah ragu, e-meterai sudah resmi.
Tapi, bagaimana cara memasukkan e-meterai ke dalam dokumen. Ini dia caranya.
Cara Memasukkan E-meterai ke Dalam Dokumen
Setelah Moms berhasil membeli e-meterai di laman yang resmi, Moms bisa melakukan tahapan-tahapan ini:
1. Buka laman https://e-meterai.co.id/
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
Baca Juga: Bagaimana Caranya Beli Meterai Elektronik atau E-meterai? Siapkan E-wallet dan Ikuti Langkah Ini
3. Setelah login, Moms akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Pilih tahap "Pembubuhan"
4. Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
5. Unggah dokumen dalam format PDF Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
7. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
8. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
Setelah itu, Moms bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Daftar Lembaga Resmi yang Menyediakan E-meterai
1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
Baca Juga: Apakah Bisa Melahirkan di Puskesmas? Apa Saja Persyaratannya?
4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e-meterai.co.id/
Ciri E-meterai Asli
1. Meterai bernilai Rp 10.000
2. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda. Memiliki kode unik berupa nomor seri
3. Terdampat gambar lambang Garuda Pancasila
4. Tertera tulisan "METERAI ELEKTRONIK"
5. Tertera angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai
6. Pada meterai Rp 10.000, terdapat angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai itu
Itulah tadi caranya membubuhkan e-meterai ke dalam dokumen yang sudah Moms buat.
Selamat mencoba, Moms.
Baca Juga: Waspada Peredaran Materai Tempel Palsu, Begini Cara Bedakannya Moms