3. Setelah login, Moms akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Pilih tahap "Pembubuhan"
4. Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
5. Unggah dokumen dalam format PDF Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
7. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
8. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
Setelah itu, Moms bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Daftar Lembaga Resmi yang Menyediakan E-meterai
1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
Baca Juga: Apakah Bisa Melahirkan di Puskesmas? Apa Saja Persyaratannya?
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR