Nakita.id - Kementerian Kesehatan resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di Indonesia.
Penetapan status KLB Polio di Indonesia dilakukan setelah ditemukan satu kasus polio di Aceh.
Anak yang terkena polio itu berusia 7 tahun.
Keputusan penetapan KLB Polio di Indonesia ini sangat penting akrena sebelumnya sejak tahun 2014, Indonesia mendapat sertifikat eradikasi Polio.
Hal tersebut diungkapkan oleh Maxi Rein Rondonuwu selaku Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dalam jumpa pers-nya di Jakarta pada Sabtu (19/11).
"Karena Indonesia sudah dinyatakan eradikasi tapi ternyata ada (muncul) virus Polio liar apalagi virus (Polio) tipe 2 yang dianggap sudah enggak ada lagi," ujar Maxi Rein Rondonowu melansir Kompas.
Menurut WHO, ada 30 provinsi yang memiliki risiko Polio tinggi.
30 provinsi tersebut berisiko tinggi dalam penyebaran kasus Polio.
Maxi Rein Rondonowu mengatakan bahwa ada 30 provinsi dan 415 kabupaten/kota yang berisiko tinggi dalam penyebaran polio.
"Ini kalau lihat 30 provinsi dan 415 kabupaten/kota semua masuk kriteria high risk untuk cakupan (vaksinasi) Polio rendah, jadi Indonesia ini high risk untuk KLB Polio," ungkap Maxi Rein.
Ada 4 provinsi yang tidak berisiko tinggi dalam penyebaran polio menurut WHO diantaranya Sumatera Selatan, Banten, Bali, dan DI Yogyakarta.
Baca Juga: Waspada! Indonesia KLB Polio, Cari Tahu Penyebab dan Cara Penularannya