Nakita.id – Penemuan kasus anak yang menderita polio di Kabupaten Pidie, Aceh merupakan kabar yang mengejutkan.
Karena hal inilah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerapkannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio.
Meski hanya ditemukan satu kasus, namun langkah ini perlu diambil lantaran sejak tahun 2014, Indonesia mendapatkan sertifikat eradikasi polio (Indonesia bebas Polio).
"Karena, Indonesia sudah nyatakan eradikasi, tapi ternyata ada (muncul) virus polio liar apalagi virus (polio) tipe 2 yang dianggap sudah enggak ada lagi," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu, Sabtu (19/11/2022) dikutip dari Kompas.
Pada kasus polio di Aceh ini, ditemukan pada seorang anak berusia 7 tahun 2 bulan yang terinfeksi virus polio tipe 2.
Anak tersebut mengalami pengecilan di bagian otot paha dan betis kiri.
Selain itu, diketahui bahwa anak penderita polio tersebut belum menerima vaksinasi apapun sehingga Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) tidak terpenuhi.
"Anak itu mengecil di bagian otot paha dan betis dan memang tidak ada riwayat imunisasi, tidak memiliki perjalanan kontak ke luar. Saya lihat anaknya sudah jalan sekalipun masih tertatih-tatih," kata Maxi.
Pada awalnya, kondisi anak diketahui anak merasa demam di tanggal 6 Oktober.
Anak tersebut pun dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tgk Chik Ditiro Sigli tanggal 18 Oktober.
Para dokter yang merawat curiga bahwa terdapat adanya indikasi virus polio.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR