Proses Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai, Materi PKN SMA Kelas 11

By Hanifa Qurrota A'yun, Minggu, 27 November 2022 | 17:15 WIB
materi PKN SMA penyelesaian sengketa wilayah (pixabay)

Proses ini melibatkan diskusi langsung antarpihak yang bersengketa. Selain itu, negosiasi juga dapat dilangsungkan melalui saluran-saluran diplomatik pada konferensi internasional atau yang ada pada lembaga atau organisasi internasional.

Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tua yang digunakan manusia.

Biasanya, negosiasi menjadi cara penyelesaian sengketa internasional yang pertama kali ditempuh oleh pihak-pihak bersengketa.

Mediasi Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang bisa berupa negara, organisasi internasional (misalnya PBB), atau individu (misalnya politikus, ahli hukum atau ilmuwan) yang tidak memiliki kepentingan dan netral.

Para mediator ini bertugas untuk memimpin dan berpartisipasi dalam proses perundingan dengan pihak bersengketa.

Salah satu fungsi mediator adalah mencari berbagai solusi atau penyelesaian, mengidentifikasi hal-hal yang bisa disepakati bersama, serta mengajukan beberapa penawaran untuk mengakhiri sengketa.

Jasa-jasa baik Jasa-jasa baik merupakan suatu tindakan pihak ketiga, baik negara, organisasi internasional atau individu, yang mencoba membawa ke arah perundingan atau memberikan fasilitas sehingga perundingan dapat terselenggara, namun tanpa berperan serta dalam diskusi tersebut.

Dalam jasa-jasa baik, pihak ketiga hanya sebagai fasilitator dan menawarkan saluran komunikasi supaya dapat dimanfaatkan oleh pihak yang bersengketa.

Secara garis besar, fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak yang yang bersengketa agar mau duduk bersama dan bernegosiasi atau berunding.

Keikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa bisa jadi atas permintaan para pihak bersengketa atau atas inisiatif pihak ketiga yang menawarkan jasa-jasa baiknya untuk menyelesaikan sengketa.

Konsiliasi Konsiliasi merupakan cara penyelesaian sengketa internasional yang bersifat lebih formal dibanding mediasi.

Baca Juga: Ketentuan Tentang Konvensi PBB 1982 Tentang Kukum Laut Materi PKN SMA kelas 11