Proses Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai, Materi PKN SMA Kelas 11

By Hanifa Qurrota A'yun, Minggu, 27 November 2022 | 17:15 WIB
materi PKN SMA penyelesaian sengketa wilayah (pixabay)

Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak bersengketa.

Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad-hoc (sementara) yang berfungsi menetapkan persyaratan untuk penyelesaian sengketa yang dapat diterima oleh semua pihak.

Dalam proses perdamaian, para konsiliator mendengarkan dan menyimpulkan pendapat-pendapat para pihak yang bersengketa, menyelidiki fakta-fakta yang menjadi penyebab sengketa dan mendiskusikan usulan-usulan untuk penyelesaian sengketa.

Saat menjalankan perannya, konsiliator mencoba untuk mencarikan usulan-usulan yang dapat menguntungkan semua pihak yang bersengketa.

Pencarian fakta Penyelidikan atau pencarian fakta merupakan suatu proses menemukan fakta atau kebenaran yang dilakukan oleh tim penyelidik yang netral.

Penyelidikan ditekankan pada fakta-fakta yang mendasari suatu sengketa dan bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni.

Intinya, para pihak bersengketa mempersengketakan perbedaan-perbedaan mengenai fakta sehingga membutuhkan campur tangan pihak lain untuk melakukan penyelidikan atau pencarian fakta demi meluruskan hal tersebut.

Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara konsultasi atau negosiasi telah dilakukan namun tidak menghasilkan penyelesaian.

Namun, laporan fakta yang didapat oleh komisi pencarian fakta bukan merupakan suatu keputusan dan sifatnya hanya terbatas mengungkapkan fakta sebagai referensi untuk memberikan keputusan dalam negosiasi.

Baca Juga: Kontroversi Klaim Indonesia vs Malaysia yang Ingin Klaim Singapura dan Kepulauan Riau Materi PKN SMA kelas 11

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Proses Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Diplomatik