Cari Tahu Biaya Layanan THT di Puskesmas dan Persyaratannya

By Kirana Riyantika, Jumat, 2 Desember 2022 | 19:15 WIB
Penjelasan rincian biaya layanan THT di Puskesmas (Nakita.id/Naura)

Setelah mengetahui biaya pemeriksaan THT di Puskesmas, Moms wajib tahu persyaratan yang wajib dipenuhi supaya bisa berobat di Puskesmas.

Persyaratan Periksa di Puskesmas

Berikut beberapa dokumen yang harus dibawa saat berobat:

- KTP atau KK

- Kartu berobat (bila ada)

- Kartu BPJS Kesehatan atau JKN/KIS (bila ada)

Bagi peserta BPJS Kesehatan atau JKN/KIS, wajib memastikan kepesertaannya aktif supaya biasa pemeriksaan bisa ditanggung BPJS atau JKN/KIS.

Moms bisa mengecek kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, penting juga memperhatikan persyaratan lainnya, yaitu memeriksakan kesehatan ke Faskes 1.

Bila pasien berobat rawat jalan selain Faskes 1, maka biasanya tidak bisa ditanggung BPJS.

Kecuali bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka bisa dilayani meski bukan ke Faskes 1.

Itulah dia penjelasan mengenai biaya pelayanan THT dan persyaratan berobat ke Puskesmas.

Baca Juga: Cara Daftar Online Puskesmas dari HP, Enggak Pakai Antri!