Cari Tahu Biaya Layanan THT di Puskesmas dan Persyaratannya

By Kirana Riyantika, Jumat, 2 Desember 2022 | 19:15 WIB
Penjelasan rincian biaya layanan THT di Puskesmas (Nakita.id/Naura)

Nakita.id - Penting bagi Moms dan Dads mengetahui biaya layanan THT di Puskesmas.

Biaya layanan THT di Puskesmas perlu diketahui supaya Moms dan Dads bisa menyiapkan dana yang diperlukan.

Banyak yang suka memeriksakan kondisi kesehatan seperti layanan THT di Puskesmas lantaran dikenal memiliki biaya yang terjangkau.

Kali ini, akan dibahas mengenai daftar biaya pemeriksaan THT di area wilayah Bantul, Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Tarif pemeriksaan THT di Puskesmas bisa berbeda-beda setiap wilayah ya, Moms.

Berikut penjelasannya melansir berbagai sumber.

Tarif Layanan THT di Puskesmas

1. Surakarta

Berdasarkan Perwali nomor 24 tahun 2016, diketahui tarif layanan Puskesmas di wilayah Surakarta.

Untuk pelayanan pengambilan benda asing di hidung, telinga, dan mata dikenai biaya Rp30.000.

2. Sukoharjo

Di Sukoharjo, biaya pelayanan Puskesmas diatur oleh Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo nomor 55 tahun 2020.

Biaya pelayanan pengambilan benda asing di telinga, hidung, atau tenggorokan yaitu Rp25.000.

3. Klaten

Daftar tarif pelayanan Puskesmas di Klaten diatur pada Peraturan Bupati Kabupaten Klaten nomor 34 tahun 2020.

Baca Juga: Cara Memakai BPJS Kesehatan Untuk Berobat di Puskesmas

Biaya pelayanan THT di Puskesmas Sukoharjo cukup terjangkau.

Pembersihan telinga, hidung, dan tenggorokan masing-masing memerlukan biaya Rp10.000.

Sedangkan untuk pengambilan serumen atau kotoran telinga dipatok harga Rp10.000.

4. Tegal

Biaya pelayanan Puskesmas di Tegal diatur pada Peraturan Bupati Kabupaten Tegal nomor 67 tahun 2020.

Pengambilan serumen di telinga, hidung, dan tenggorokan dikenai biaya Rp40.000.

5. Bantul

Melansir laman Puskesmas Imogiri Bantul, pembersihan kotoran telinga per telinga yaitu Rp12.950 untuk warga setempat.

Sedangkan untuk warga luar Bantul dikenai tarif Rp17.500 per telinga.

Untuk pengeluaran benda asing di masing-masing telinga Rp16.500 untuk warga setempat.

Sementara untuk luar warga Bantul dikenakan biaya Rp27.100.

Biaya tersebut bagi pasien umum.

Bagi pasien anggota BPJS Kesehatan atau JKN/KIS, maka biaya pemeriksaan ditanggung BPJS atau JKN/KIS.

Baca Juga: Imunisasi di Posyandu dan Puskesmas Apakah Ada Perbedaan?

Setelah mengetahui biaya pemeriksaan THT di Puskesmas, Moms wajib tahu persyaratan yang wajib dipenuhi supaya bisa berobat di Puskesmas.

Persyaratan Periksa di Puskesmas

Berikut beberapa dokumen yang harus dibawa saat berobat:

- KTP atau KK

- Kartu berobat (bila ada)

- Kartu BPJS Kesehatan atau JKN/KIS (bila ada)

Bagi peserta BPJS Kesehatan atau JKN/KIS, wajib memastikan kepesertaannya aktif supaya biasa pemeriksaan bisa ditanggung BPJS atau JKN/KIS.

Moms bisa mengecek kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, penting juga memperhatikan persyaratan lainnya, yaitu memeriksakan kesehatan ke Faskes 1.

Bila pasien berobat rawat jalan selain Faskes 1, maka biasanya tidak bisa ditanggung BPJS.

Kecuali bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka bisa dilayani meski bukan ke Faskes 1.

Itulah dia penjelasan mengenai biaya pelayanan THT dan persyaratan berobat ke Puskesmas.

Baca Juga: Cara Daftar Online Puskesmas dari HP, Enggak Pakai Antri!