Inilah Biaya Iuran BPJS Sesuai Kelas untuk per Bulan, Cek di Sini!

By Hanifa Qurrota A'yun, Jumat, 2 Desember 2022 | 18:45 WIB
biaya iuran BPJS (nakita.id/adel)

Pembayaran dari JHT ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

JHT ini bertujuan untuk memberikan penghargaan ketika karyawan telah pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.

Cara Cek BPJS

1. Via WhatsApp

Hubungi nomor 0811-8750-400, Moms akan berbicara langsung dengan customer service.

2. Via SMS

Ketik NIK (spasi) (Masukkan NIK Anda) atau ketik NOKA (spasi) (masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda), lalu kirim ke 08777 5500 400.

3. Aplikasi

Unduh aplikasi BPJS kemudian pilih layanan apa saja yang ingin dicek.

Jika ingin mengetahui informasi mengenai tagihan dan kepesertaan cukup klik menu “Tagihan” dilanjut “Premi.”

4. Website

Kunjungi laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking.

Isilah semua data yang diminta.

Baca Juga: Cara Memakai BPJS Kesehatan Untuk Berobat di Puskesmas