Permodalan Koperasi dan Peranannya dalam Perekonomian, Materi Ekonomi SMA kelas 11

By Hanifa Qurrota A'yun, Selasa, 6 Desember 2022 | 10:45 WIB
materi Ekonomi SMA kelas 11 (pixabay)

Nakita.id - Berikut ini rangkuman materi Ekonomi SMA kelas 11 tentang permodalan koperasi.

Artikel ini dibuat dengan tujuan agar kamu bisa lebih mudah memahami keseluruhan isi materi.

Poin-poin penting juga akan disebutkan di sini.

Sehingga saat diberikan soal kamu bisa dengan mudah menjawabnya.

Namun membaca rangkuan materi dari sumber lain juga sangat disarankan.

Hal itu berguna untuk memperkaya referensimu.

Yuk simak rangkuman materi yang dikutip dari Kompas.com.

Rangkuman Materi Ekonomi SMA kelas 11

Modal koperasi sendiri berasal dari anggota, baik perorangan maupun badan hukum.

 Permodalan ini berbeda dengan bentuk usaha lainnya di Indonesia seperti Firma, CV, dan PT.

Fungsi dan tujuan koperasi Fungsi dan tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggotanya sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan.

Berikut fungsi dan tujuan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Perkoperasian:

Baca Juga: Ketahui Peranan Koperasi dalam Perkonomian Indonesia, Materi Ekonomi SMA kelas 11

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomiPrinsip dan asas koperasi Masih merujuk pada UU Perkoperasian, berikut prinsip koperasi:

- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

- Pengelolaan dilakukan secara demokratis

- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota

- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Asas koperasi adalah berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.

Selain itu, azas koperasi adalah gotong royong.

Dengan kata lain, landasan idiil koperasi adalah UUD 1945 dan Pancasila.

Jenis koperasi Koperasi di Indonesia terbagi dalam berapa jenis.

Menurut UU Perkoperasian, ada dua jenis koperasi yakni koperasi primer yang didirikan perorangan dengan anggota paling sedikit 20 orang, kedua yakni koperasi sekunder yang didirikan dari beberapa koperasi primer.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Koperasi, Pengertian, Landasan Serta Prinsip Koperasi