Nakita.id - Simak rangkuman materi Ekonomi kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka.
Kali ini, akan dibahas perbedaan antara PT dan Persero?
Artikel yang dilansir dari Kompas ini bertujuan untuk menjadi pegangan belajarmu nantinya.
Sehingga, saat diberikan latihan soal, siswa akan mudah memahami dengan cepat.
Yuk, disimak!
PT adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan di Indonesia, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (arti PT).
Di Indonesia, ada berbagai jenis bentuk badan usaha.
Namun, yang paling umum adalah, badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT. Bentuk badan usaha lainnya yang diakui, yakni firma, CV, hingga koperasi.
Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian perseroan terbatas atau PT adalah ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Dari modal minimal PT tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Kendati demikian, dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada kelonggaran dalam ketetapan modal minimum.
Dalam pendirian usaha berbentuk PT adalah diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR