Cara Cek Status Penerima BSU Pemerintah yang Akan Cair Bulan Desember 2022, Moms Termasuk?

By Shinta Dwi Ayu, Selasa, 13 Desember 2022 | 08:30 WIB
Jadwal pencairan subsidi upah dan batas waktu pengambilannya. (Nakita / KARMITA)

Nakita.id - BSU (Bantuan Subsidi Upah) merupakan salah satu program yang beberapa tahun belakangan ini digencarkan Pemerintah.

Kemunculan BSU ini diawali ketika Pandemi Covid-19 terjadi.

Hal tersebut bisa terjadi karena daya beli masyarakat yang menurun.

Pasalnya, kehadiran Pandemi Covid-19 tentu saja menganggu seluruh sektor yang ada di negara ini terutama perekonomian.

Banyak orang yang akhirnya kehilangan pekerjaan, upahnya dipotong akibat Pandemi Covid-19.

Karena itulah yang membuat Pemerintah akhirnya menyalurkan bantuan kepada para pekerja.

Dengan harapan supaya daya beli masyarakat bisa meningkat saat itu.

Kini angka kasus Covid-19 di Indonesia pun melandai Moms.

Sektor perekonomian di negara ini juga perlahan memulih.

Tetapi, program BSU ini ternyata terus dilanjutkan oleh Pemerintah.

Banyak pekerja yang merasa begitu terbantu dengan adanya BSU ini.

Baca Juga: Apa Saja Penyebab BSU 2022 Tak Kunjung Cair? Ini Penjelasannya

Terutama bagi para pekerja yang mungkin gajinya masih di bawah UMR Moms.

Jadwal Cair BSU Bulan Desember 2022

Kabarnya, BSU pun akan kembali cair di bulan Desember 2022 Moms.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau supaya para pekerja yang memang memenuhi syarat harus segera mengambil BSU tersebut.

Pasalnya, batas waktu pengambulan BSU tersebut akan berakhir pada 20 Desember mendatang.

Melansir dari Kompas, BSU ini bisa Moms ambil melalui PT Pos Indonesia (Persero).

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri. 

Berdasarkan data dari Kemenaker, di akhir November ada sebanyak 11,6 juta pekerja yang berhak menerima BSU.

Nilai dari BSU tersebut pun lumayan Moms Rp.600.000.

Dana BSU ini disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia. 

Menurut Indah, masih ada satu juta orang yang berhak mendapatkan BSU.

Namun, mereka justru belum mengambil dana tersebut sampai saat ini.

Baca Juga: BSU Belum Juga Cair? Moms Bisa Segera Ajukan Komplain ke Nomor Ini

"Saat ini masih terdapat kurang lebih satu juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," kata dia.

Maka dari itu Moms, jangan lupa untuk mengecek apakah Moms atau Dads memenuhi syarat menerima BSU atau tidak.

Cek Status Penerimaan BSU

Untuk mengeceknya juga sangat mudah lo Moms.

Moms bisa melakukan pengecekan via Pospay, berikut caranya:

- Unduh aplikasi Pospay melalui PlayStore atau AppStore.

- Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan.

- Setelah itu klik logo Kemnaker. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan".

- Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem. Lengkapi seluruh data pribadi penerima, kemudian klik "Lanjutkan".

- Nantinya, apabila NIK dan data lain yang diinputkan sesuai data penerima BSU Kemenaker, maka akan tampil kode barcode (QR code) pada aplikasi Pospay.

- Kode barcode (QR code) ini bisa Anda tunjukkan ke petugas kantor pos untuk dilakukan pencairan dana BSU. Petugas akan melakukan verifikasi dan jika data sesuai maka dana akan diberikan kepada penerima.

Jika di dalam aplikasi tersebut Moms dinyatakan berhak menerima BSU maka segeralah ke kantor Pos supaya bisa segera mendapatkan dananya.

Baca Juga: Pancairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Segera Dilakukan, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya Lewat Website dan HP