Nakita.id - BSU (Bantuan Subdisi Upah) BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama telah selesai dilakukan.
Kini, Kemnaker akan melanjutkan dengan BSU BPJS Ketenagkerjaan tahap kedua untuk para buruh dan karyawan swasta.
Simak syarat hingga cara pengecekan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua yang akan diberikan oleh Pemerintah Indonesia.
Belum lama ini, Menaker Ida Fauziyah mengumumkan kalau pihaknya telah menerima data penerima BSU tahap kedua.
Seperti tahap pertama, data ini akan melalui proses validasi terlebih dahulu.
Ini dilakuan agar BSU diberikan pada yang tepat sasaran.
Menambahi, Ida Fauziyah memastikan kalau BSU tahap kedua akan cair pekan depan.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915."
"Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri."
"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Ida Fauziyah dikutip Kompas dari siara pers Sekretariat Kabinet.
Nah, berikut adalah syarat penerima BSU disertai cara mengeceknya!