Tangan Kanan Jokowi Prank Satu Indonesia Soal Libur Cuti Bersama Natal 2022 Tanggal 26 Desember 2022: 'Maaf Saya Khilaf', Tapi Janjikan Hal Ini Jika Ingin Liburan

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:58 WIB
Libur cuti bersama Natal 2022 tanggal 26 Desember 2022 tidak jadi, tapi diganti ini oleh Muhajir Effendy (Freepik)

Hal ini disampaikan Muhadjir Effendy usai ditanyakan wartawan apakah tanggal 26 Desember 2022 dijadikan cuti bersama Hari Raya Natal.

"Libur (26 Desember cuti bersama)," kata Muhadjir di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari Kompas.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Satya Sananugraha kemudian meluruskan maksud libur pada 26 Desember 2022 yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendi.

Muhadjir Effendy sebelumnya menyampaikan bahwa tanggal 26 Agustus 2022 ditetapkan sebagai libur cuti Hari Raya Natal 2022.

Menurut Satya, yang dimaksud libur oleh Muhadjir Effendy adalah tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri untuk mengambil cuti.

"Menko bilang sampai sekarang tidak ada larangan ambil cuti baik ASN, TNI-Polri, BUMN itu tidak ada," ujar Satya saat ditemui di Pendopo Balai Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12/2022).

"Jadi intinya yang dimaksud Pak Menko itu 25 Desember itu cuti bersama itu tidak ada larangan, jadi semua boleh ambil cuti dari 26 sampai 30," katanya lagi.

Satya kembali menegaskan bahwa seluruh apartur negara baik ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN tidak dilarang untuk mengambil cuti.

"Intinya tidak ada larangan cuti seluruh pegawai TNI-Polri, ASN.

Tidak ada larangan mudik, tidak ada larangan berwisata.

Seluruh wilayah wisata sudah disiapkan dengan baik," ujar Sesmenko PMK itu.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Terbaru, Sekolah Dilarang Libur Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai Berlaku Sejak Tanggal Ini