Cek Apa Saja Persyaratan Rawat Inap di Puskesmas dan Prosedurnya

By Syifa Amalia, Senin, 26 Desember 2022 | 12:30 WIB
Persyaratan rawat inap di Puskesmas yang perlu diketahui. (Nakita.id/Naura)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama

- Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

2. Prosedur pelayanan rawat inap di Puskesmas

Setelah mengetahui apa saja dokumen yang menjadi persyaratan, Moms juga perlu tahu bagaiamna sistem atau alur pelayanan rawat inap di Puskesmas.

Rawat inap merupakan proses perawatan oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu.

Pasien harus menginap di suatu ruangan yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dengan mendapatkan observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan dan rehabilitasi medik.

Berikut ini adalah prosedur pelayanan rawat inap di Puskesmas.

- Pasien dinyatakan memerlukan rawat inap setelah diperiksa dan diberikan keterangan untuk rawat inap.

- Pasien menyerahkan keterangan untuk rawat inap ke petugas.

- Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait peraturan dan pelayanan di rawat inap.

Baca Juga: Simak Cara Pendaftaran Rawat Inap di Puskesmas, Ini Penjelasannya