Cek Apa Saja Persyaratan Rawat Inap di Puskesmas dan Prosedurnya

By Syifa Amalia, Senin, 26 Desember 2022 | 12:30 WIB
Persyaratan rawat inap di Puskesmas yang perlu diketahui. (Nakita.id/Naura)

- Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait berkas administrasi rawat inap yang harus dilengkapi.

- Pasien atau keluarga pasien diminta menandatangani informed consent (persetujuan) untuk rawat inap & penatalaksanaanya.

- Pasien mendapatkan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter disesuaikan dengan kondisi pasien hasil pemeriksaan.

- Pasien akan diantar ke ruang rawat inap oleh petugas, setelah petugas melengkapi pencatatan rekam medis & berkas.

- Pasien rawat inap akan mendapatkan perawatan, pengobatan, dan visit dokter.

- Jika selama rawat inap ditemukan penyulit dan memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut.

Maka pasien akan dilakukan rujukan ke RS sesuai dengan kondisi pasien dan ketentuan yang berlaku.

- Pasien diperbolehkan pulang jika sudah diberikan persetujuan kepulangan dari dokter.

- Pasien yang sudah boleh pulang akan diberikan surat kontrol dan obat sesuai dengan kondisi pasien.

Adapun waktu rawat inap sesuai dengan kondisi masing-masing pasien.

Pelayanan rawat inap di Puskesmas dapat tidak dikenakan biaya alias gratis bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Daftar Biaya Rawat Inap di Puskesmas Jakarta