Nakita.id - Begini cara mengganti kelas BPJS Kesehatan, Moms dan Dads bisa juga mengunduh aplikasi di HP saja.
Dengan begitu Moms bisa ganti kelas dari kelas rendah ke kelas tinggi, begitu sebaliknya.
Kelas BPJS Kesehatan ditentukan sedari awal ketika masyarakat mendaftar keanggotaan JKN-KIS.
Namun seiring berjalannya waktu, Moms dan Dads mungkin akan mempertimbangan penurunan kelas karena mempertimbangkan beban ekonomi yang tengah menghimpit.
Atau justru Moms dan Dads ingin menaikkan kelas keanggotaan BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan kelas pelayanan yang sesuai dengan apa yang diinginkan.
Pindah kelas BPJS Kesehatan ini khususnya dapat dilakukan pada pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, besaran iuran untuk ruang perawatan:
- kelas I sebesar Rp150.000
- kelas II sebesar Rp100.000
- kelas III seesar Rp42.000 per orang per bulan.
Perubahan kelas dapat dilakukan baik untuk naik kelas maupun turun kelas.
Baca Juga: Daftar Biaya Cek Lab Ibu Hamil di Puskesmas, Apakah Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan?