Syarat Lengkap CPNS 2023 yang Akan Dibuka, Ini Dia Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan

By Amallia Putri, Minggu, 1 Januari 2023 | 16:14 WIB
Tes CPNS 2023 segera diselenggarakan (instagram.com/@bkngoidofficial)

Nakita.id - Yuk, Moms ketahui beberapa hal soal seleksi CPNS yang akan diselenggarakan di tahun 2023 ini.

Sebelumnya di tahun 2022 seleksi CPNS beserta PPPK tidak diadakan. Terakhir, seleksi tersebut dilaksanakan pada tahun 2021.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa tahun 2023 ini, seleksi pegawai tersebut akan diadakan kembali.

Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan erusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan

Baca Juga: Apa Saja Formasi CPNS 2023 yang Dibuka? Syarat Dokumen hingga Syarat Umum Harus Terpenuhi Dulu Sebelum Tahun Depan