Definisi, Sejarah, dan Dasar Hukum yang Mengatur Asurani Syariah, Materi PAI Kurikulum Merdeka Kelas X

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 3 Januari 2023 | 12:00 WIB
Materi PAI Kurikulum Merdeka kelas X tentang asuransi syariah (Pixabay.com/stevepb)

Nakita.id - Rangkuman lengkap materi PAI Kurikulum Merdeka kelas X, yaitu asuransi syariah, mulai dari definisi, sejarah, hingga dasar hukumnya.

Asuransi syariah sekarang di Indonesia sedang marak sekali di dunia perbankan.

Tapi, sangat berbeda dengan asuransi konfensional pada umumnya. Di bawah ini penjelasan lengkapnya.

Definisi Asuransi Syariah

Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance, yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan popular dengan istilah asuransi. Sinonim asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertanggungan.

Berdasarkan pada UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi, yang menjadi landasan bagi perusahaan asuransi untuk penerimaan premi yang kegunaannya adalah untuk:

- Memberikan kompensasi kepada pemegang polis karena kerusakan, kerugian, kehilangan keuntungan, biaya yang timbul dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ditanggung oleh pemegang polis karena terjadinya sesuatu yang tidak pasti (tidak bisa diprediksi)

- Memberikan pembayaran karena pemegang polis meninggal dunia atau pembayaran yang didasarkan pada hidup pemegang polis dengan manfaat yang jumlahnya ditetapkan pada pengelolaan dana.

Adapun yang dimaksud dengan asuransi syariah atau juga dikenal dengan asuransi takaful yaitu berasal dari bahasa Arab dari kata dasar yang artinya saling menanggung atau menanggung bersama.

Menurut istilah asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Quran dan sunah.

Sedangkan asuransi syariah menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 ini adalah kumpulan perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi.

Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi yaitu adanya:

Baca Juga: Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan BAB 4 Halaman 119-120 Soal Essai PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka