Negara lain seperti Brunei, Singapura, dan Indonesia ikut mendirikan perusahaan asuransi syariah. Asuransi syariah resmi dikenalkan di Indonesia pada paruh keempat tahun 1994.
PT. Asuransi Takaful Keluarga berdiri pada tanggal 25 Agustus 1994 melalui SK Menkeu dan menjadi Asuransi Takaful Indonesia. Asuransi Takaful Indonesia berdiri setelah proses panjang.
Setelah studi banfing dengan Takaful Malaysia dan mengadakan seminar nasional, Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang berasal dari Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Pejabat dari Departemen Keuangan dan Pengusaha Muslim Indonesia mendirikan dua anak perusahaan asuransi pada 24 Februari 1994.
Keduanya yakni PT Asuransi Takaful Keluarga untuk asuransi jiwa dan PT Asuransi Takaful Umum untuk asuransi umum.
Terdapat beberapa dasar hukum asuransi syariah yang tercantum dalam Alquran sebagai berikut:
- Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan:
"Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. al-Hasyr [59]: 18).
- Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
"Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya." (QS. al-Maidah [5]: 1).
- Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. al-Maidah [5]:2).
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR