- Pihak tertanggung
- Pihak penanggung
- Akad atau perjanjian asuransi
- Pembayaran iuran (premi)
- Kerugian, kerusakan atau kehilangan (yang diderita tertanggung)
- Peristiwa yang tidak bisa diprediksi
Asuransi syariah pertama di dunia dibentuk pada tahun 1979. Muhammad Ajib mengatakan dalam bukunya, sebuah perusahaan asuransi di Sudan yang bernama Sudanese Islamic Insurance mengenalkan pertama kali konsep asuransi syariah.
Masih di tahun yang sama, sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab turut memperkenalkan konsep asuransi syariah di wilayah Arab. Dua tahun kemudian, konsep asuransi syariah semakin meluas hingga ke Eropa.
Swiss menjadi negara pertama di Eropa yang mendirikan asuransi syariah bernama Dar al Mâl al Islâmi pada tahun 1981 dan meluas ke Jenewa.
Selanjutnya, berdiri asuransi syariah lain di Eropa yang bernama Islamic Takaful Company (ITC) yang berdiri di Luksemburg, Takaful Islam Bahamas di Bahamas, dan Al-Takaful Al-Islami di Bahrain pada tahun 1983.
Sementara itu, dua tahun berselang, asuransi syariah dikenalkan pertama kali di Asia, tepatnya Malaysia pada 1985.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR