Peserta PPPK 2023 Tenaga Kesehatan Bisa Lakukan Sanggah Jika Tidak Lulus karena Kurang Syarat, Simak di Sini!

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 4 Januari 2023 | 08:30 WIB
Peserta PPPK 2023 Tenaga Kesehatan bisa melakukan sanggah hasil seleksi (Pexels/Christina Morillo)

Nakita.id - Pendaftaran PPPK 2023 telah resmi dibuka, berikut sejumlah informasi yang bisa disimak!

Tidak hanya PPPK, tapi seleksi CPNS juga akan dibuka di tahun 2023 ini.

Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.

Dia memastikan kalau pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Anas menyebutkan kalau kebutuhan ASN pada tahun 2023 untuk seleksi PPPK adalah guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Proyeksinya berjumlah 424.843 denagn formasi instenasi daerah dan 93.195 formasi instansi pusat seperti dilansir Kompas.

Sementara itu, formasi yang dibutuhkan untuk rekrutmen CPNS adalah mulai dari jaksa hingga tenaga teknis.

"Calon PNS tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, agen dan tenaga teknis tertentu lainnya," ucapnya.

Terkait PPPK 2023 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pengumuman mengenai peserta yang ingin melakukan sanggah dari hasil pengumuman kelulusan.

Peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan diberikan waktu 3 hari untuk melakukan sanggah yakni pada 3-5 Januari 2023.

Hal ini berkaitan dengan hasil seleksi kompetensi yang diumumkan oleh instansi sejak 28 Desember 2022 - 3 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga: PPPK 2023 Formasi Lengkap! Intip Gaji Bersih yang Lolos PPPK Tahun Ini