Nakita.id - Pendaftaran PPPK 2023 telah resmi dibuka, berikut sejumlah informasi yang bisa disimak!
Tidak hanya PPPK, tapi seleksi CPNS juga akan dibuka di tahun 2023 ini.
Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Dia memastikan kalau pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Anas menyebutkan kalau kebutuhan ASN pada tahun 2023 untuk seleksi PPPK adalah guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Proyeksinya berjumlah 424.843 denagn formasi instenasi daerah dan 93.195 formasi instansi pusat seperti dilansir Kompas.
Sementara itu, formasi yang dibutuhkan untuk rekrutmen CPNS adalah mulai dari jaksa hingga tenaga teknis.
"Calon PNS tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, agen dan tenaga teknis tertentu lainnya," ucapnya.
Terkait PPPK 2023 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pengumuman mengenai peserta yang ingin melakukan sanggah dari hasil pengumuman kelulusan.
Peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan diberikan waktu 3 hari untuk melakukan sanggah yakni pada 3-5 Januari 2023.
Hal ini berkaitan dengan hasil seleksi kompetensi yang diumumkan oleh instansi sejak 28 Desember 2022 - 3 Januari 2023 kemarin.
Baca Juga: PPPK 2023 Formasi Lengkap! Intip Gaji Bersih yang Lolos PPPK Tahun Ini
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan peserta bisa melakukan sanggahan melalui portal SSCASN BKN.
Hasil pengumuman sanggah dijadwalkan pada 10-11 Januari 2023.
"Bagi Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan hasil tersebut dan agar dapat segera melaksanakan usul penetapan NI PPPK," jelas Satya dalam keteranga tertulis.
Satya mengimbau agar peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan melakukan pengecekan berkala terkait hasil seleksi kompetensi.
"Pastikan sumber informasi yang diperoleh dari kanal atau pengumuman resmi instansi, baik lewat media sosial dan web resmi pemerintah."
"Ingat proses seleksi PPPK dilaksanakan secara terbuka, jika ada yang menyatakan sebaliknya misalnya masuk tidak pakai tes patut dicurigai," ucapnya.
Tujuan dari sanggah ini adalah untuk memfasilitasi peserta seleksi PPPK Nakes yang dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Berikut adalah cara melakukan sanggah di SSCASN.
Cara Melakukan Sanggah Hasil PPPK 2023 Tenaga Kesehatan
1.Masuk ke situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
Baca Juga: Pelamar PPPK KOMINFO Wajib Punya Pengalaman Pekerjaan, Berapa Tahun?
2. Klik Ajukan Sanggah
3. Akan ditampilkan keterangan syarat yang tidak memenuhi
4. Peserta mengisi alasan sanggah di kolom alasan sanggah
5. Sistem akan menampilkan peringatan sebelum mengakhiri proses sanggah
6. Klik iya juga pelamar sudah yakin dengan isi sanggahan yang diajukan kemudian klik selesai.
Baca Juga: Cara Daftar PPPK Kominfo dan Formasi yang Dibutuhkan, Buat Akun di sscasn.bkn.go.id Dulu
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR