Materi PAI Kelas X Kurikulum Merdeka: Hukum Asuransi Syariah di Indonesia, serta Rukun hingga Syarat dan Larangan Asuransi Syariah di Indonesia

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 4 Januari 2023 | 13:00 WIB
Materi PAI kelas X Kurikulum Merdeka membahas tentang hukum asuransi syariah di Indonesia (Tangkap layar Buku Kemdikbud)

Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tersebut mempertegas kehalalan asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad asuransi syariah.

Dengan demikian, jaminan perlindungan/takaful yang ditawarkan melalui program asuransi syariah ini jelas hukumnya halal sesuai dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sedangkan, regulasi yang mengatur tentang seluk beluk dan pengelolaan asuransi di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Undang-undang ini mengatur tidak hanya asuransi konvensional.

Namun, juga mengatur tentang tata kelola asuransi syariah dengan sangat jelas dan terperinci.

1. Rukun Asuransi Syariah

Imam Hanai menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu, yaitu ijab dan kabul.

Sedangkan menurut ulama ikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal, yaitu:

- Kail

Yaitu, orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya).

- Makful lah

Yaitu, orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kail.

Baca Juga: Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan BAB 4 Halaman 119-120 Soal Essai PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka