- Makful ‘anhu
Yaitu, orang yang berhutang.
- Makful bih
Yaitu utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.
2. Syarat dan Larangan Asuransi Syariah
Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi syariah adalah:
- Baligh
- Berakal
- Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)
- Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
- Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba
- Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)