Nakita.id - Pemerintah sudah mengungkapkan wacana pembelian gas elpiji 3 kg dengan cara baru.
Di tahun 2023 ini, cara pembelian gas elpiji 3 kg mengharuskan pembeli menunjukkan KTP.
Dan lagi, gas elpiji 3 kg tidak akan dijual di warung-warung kecil.
Dikutip dari Kompas, gas elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di sub penyalur resmi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kemeterian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Tutuka Ariadji.
Tutuka Ariadji menyampaikan alasan kenapa pembeli harus menunjukkan KTP untuk membeli gas elpiji 3 kg.
Tidak lain agar distribusi bersubsidi dilakukan secara tepat sasaran.
"Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut," kata Tutuka Ariadji.
Pemerintah mengatur masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah yang masuk dalam database.
Database yang dimaksud adalah data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pembeli bisa diketahui masuk dalam database tersebut setelah menunjukkan KTP.
Baca Juga: 7 Cara Menghemat Gas Elpiji Agar Tidak Cepat Habis, Perhatikan Moms