Sebagai informasi, pemerintah hanya akan menyalurkan gas elpiji 3 kg melalui penyalur resmi.
Aturan tersebut menyebabkan tidak akan ada lagi penjual gas elpiji di warung-warung kecil.
Hal ini karena dibutuhkan pencatatan secara sistem yang tidak bisa digunakan oleh warung kecil.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual."
"Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka Ariadji.
Ia menjelaskan sudah ada surat edaran dari Menteri ESDM untuk Pertamina selaku penyalur gas elpiji 3 kg.
"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," tukasnya.
Baca Juga: Cara Menghemat Penggunaan Gas Elpiji 3 Kg Supaya Awet 1 Minggu Lebih
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR