Prosedur dan Biaya Scaling Gigi di Puskesmas, Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 16 Januari 2023 | 10:05 WIB
Prosedur dan biaya scalling gigi di puskesmas bisa ditanggung BPJS Kesehatan? (Nakita.id/Adel)

- Obat pasca-ekstraksi

- Tumpatan komposit/GIC

- Scalling gigi (1x dalam setahun)

Untuk melakukan scalling gigi di puskesmas, Moms bisa mengikuti langkah berikut ini.

1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

- Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan dan sarana penunjang lain)

- Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik

- Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain

2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

- Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan

- Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta

Baca Juga: Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas, Segini Kisaran Biaya yang Dibutuhkan