- Obat pasca-ekstraksi
- Tumpatan komposit/GIC
- Scalling gigi (1x dalam setahun)
Untuk melakukan scalling gigi di puskesmas, Moms bisa mengikuti langkah berikut ini.
1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan dan sarana penunjang lain)
- Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik
- Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain
2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
- Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta
Baca Juga: Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas, Segini Kisaran Biaya yang Dibutuhkan