Bagaimana Persyaratan Periksa Gratis di Rumah Sakit? Ini Penjelasannya

By Syifa Amalia, Rabu, 18 Januari 2023 | 20:30 WIB
Cara periksa gratis di rumah sakit dengan BPJS/JKN-KIS. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id – Ketika ingin memeriksakan kesehatan, banyak orang memilih untuk datang ke rumah sakit.

Hal ini karena fasilitas yang lebih lengkap dan ditangani oleh dokter yang ahli dalam bidangnya.

Meski memang, berobat di rumah sakit relatif lebih mahal dibandingkan fasilitas kesehatan lainnya.

Namun, hal ini bukan menjadi alasan untuk tidak periksa di rumah sakit.

Pasalnya, Moms dapat periksa gratis di rumah sakit dengan memenuhi persyaratan yang perlukan.

Simak apa saja syarat dan langkah-langkah supaya dapat berobat dengan gratis di rumah sakit.

Cara Periksa Periksa Gratis di Rumah Sakit

Moms dapat memeriksakan kesehatan di rumah sakit dengan syarat memiliki BPJS/JKN-KIS.

Dengan memiliki kartu ini, peserta yang terdaftar aktif dapat memperoleh fasilitas termasuk mendapatkan keringanan perihal biaya berobat.

Berikut ini adalah cara periksa gratis di rumah sakit:

1. Siapkan KTP dan BPJS/JKN-KIS

Setiap kali berobat, pastikan untuk membawa kedua dokumen ini supaya prosesnya mudah.

Agar mendapatkan pelayanan gratis, bawalah KTP dan juga BPJS/JKN-KIS ketika datang ke Faskes I.

Baca Juga: Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online, Mudah Banget!